Kata
Padang berasal dari bahasa Minang yang dapat bermaksud pedang, namun dapat juga untuk menunjukkan lapangan tempat kota ini berada
Menurut tambo setempat, kawasan kota ini dahulunya merupakan bahagian dari kawasan rantau yang didirikan oleh para perantau suku Minangkabau dari dataran tinggi (darek). Tempat pemukiman pertama adalah perkampungan di pinggiran selatan Batang Arau di tempat yang sekarang bernama Seberang
Padang.
Seperti kawasan rantau Minangkabau lainnya, pada awalnya kawasan daerah pesisir pantai barat Sumatera berada di bawah kerajaan Pagaruyung. Namun pada awal abad ke-17, telah menjadi bahagian dari kedaulatan kesultanan Aceh.
Kota
Padang mulai berkembang sejak kehadiran VOC (Vereenigde Oost Indische Compagnie) pada tahun 1663 yang kemudian diiringi dengan migrasi penduduk Minangkabau dari kawasan luhak. Selain memiliki muara yang bagus, VOC tertarik membangun pelabuhan di kawasan tersebut untuk memudahkan akses perdagangan dengan kawasan pedalaman Minangkabau. Pada tahun 1668, VOC berhasil mengusir pengaruh Aceh di sepanjang pesisir pantai barat Sumatera, kemudian melalui regent Jacob Pits meminta Raja Pagaruyung untuk kembali melakukan hubungan dagang. Selanjutnya VOC membangun kota ini menjadi kota pelabuhan dan pemukiman baru di pantai barat Sumatera.
Kemudian, pada tanggal 7 Agustus 1669, terjadi pergolakan masyarakat Pauh dan Koto Tangah melawan monopoli VOC, peristiwa ini kemudian diabadikan sebagai tahun lahir kota
Padang.
Pada 31 Desember 1799, seluruh kekuasaan VOC diambil alih pemerintah Belanda dengan membentuk pemerintahan kolonial. Selanjutnya di tahun 1837, kota Padang dijadikan pusat pemerintahan wilayah Gouvernement Sumatra's Westkust yang meliputi Sumatera Barat dan Tapanuli.
Pada 1 Maret 1906, dikeluarkan ordonansi (STAL 1906 No.151) oleh pemerintah Hindia-Belanda yang menetapkan Padang sebagai daerah gemeente, berlaku sejak 1 April 1906.
Setelah kemerdekaan, pada tanggal 9 Maret 1950, kota
Padang dikembalikan ke tangan Republik Indonesia yang sebelumnya merupakan negara bagian melalui surat keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat (RIS) nomor 111. Kemudian berdasarkan Undang-undang nomor 225 tahun 1948, Gubernur Sumatera Tengah waktu itu melalui surat keputusan nomor 65/GP-50, tanggal 15 Agustus 1950 menetapkan perluasan wilayah kota
Padang.
Pada tanggal 29 Mei 1958, Gubernur Sumatera Barat melalui surat keputusan nomor 1/g/PD/1958, secara de facto menetapkan kota
Padang menjadi ibukota propinsi Sumatera Barat, dan secara de jure di tahun 1975, yang ditandai dengan keluarnya Undang-undang nomor 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah.
Kemudian, setelah menampung segala aspirasi dan kebutuhan masyarakat setempat, pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 1980, yang menetapkan perubahan batas-batas wilayah kota
Padang sebagai pemerintah daerah.
Kota
Padang mendapat piala Adipura untuk pertama kalinya pada tahun 1986 dari Presiden Soeharto atas prestasinya menjadi salah satu kota terbersih di Indonesia. Selanjutnya di tahun 1991 kota ini juga memperoleh Adipura Kencana.
Pada tanggal 30 September 2009, kota ini mengalami gempa berkekuatan 7.6 Skala Richter, dengan titik pusat gempa di laut pada 0.84° LS dan 99.65° BT dengan kedalaman 71 km, yang menyebabkan kehancuran 25 % infrastruktur yang ada di kota
Padang